Jumat, 19 Desember 2008

NASIHAT PERKAWINAN

Islam adalah Dien yang syumul (universal). Dien yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu masalah pun, dalam kehidupan ini, yang tidak dijelaskan. Dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan sepele. Itulah Islam, dien yang memberi rahmat bagi sekalian alam.
Dalam masalah perkawinan, Islam telah berbicara banyak. Dari mulai bagaimana mencari kriteria bakal calon pendamping hidup, hingga bagaimana memperlakukannya kala resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam menuntunnya. Begitu pula Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang sesuai dengan syari’at, tidak bermegah-megah atau berlebih-lebihan namun tetap mendapatkan berkah dan tidak melanggar tuntunan sunnah Rasulullah Saw, begitu pula dengan pernikahan yang sederhana namun tetap penuh dengan pesona. Islam mengajarkannya.
Manusia yang tadinya sendiri, Allah swt menciptakan pasangannya supaya menjadi tentram dan dari keduanyalah lahir generasi mukmin, sebagai mana firman Allah swt:
“Artinya : Hai sekalian manusia, bertaqwalah kamu pada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan menciptakan dari padanya pasangannya, dan dari keduanya lahir keturunan laki-laki dan perempuan yang banyak, dan bertqwalah kepada Allah memintalah hanya pada-Nya (Q.s An-Nisaa (4):1)
Nikah merupakan jalan yang paling bermanfa'at dan paling afdhal dalam upaya merealisasikan dan menjaga kehormatan, karena dengan nikah inilah seseorang bisa terjaga dirinya dari apa yang diharamkan Allah. Oleh sebab itulah Rasulullah Saw mendorong untuk mempercepat nikah, mempermudah jalan untuknya dan memberantas kendala-kendalanya.

Rabu, 17 Desember 2008

RISALAH NIKAH

Seiring perkembangan peradaban manusia modern, nilai-nilai kebenaran yang hakiki semkain tergeser dari kehidupan perilaku modernisasi. 
Pada akhirnya umat Islam semakin tidak memperdulikan lagi terhadap syariat yang semestinya menjadi panutan dan pegangan bagi mereka, pernikahan yang dilakukan mereka tidak sesuai dengan syariat Islam. Bahkan cenderung meniru nilai dan perilaku barat.


WALIMAH MERUPAKAN IBADAH
Walimah berasal dari kata “Al Walam” yang bermakna Al Jamu’ (berkumpul). Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum melaksanakannya adalah sunnah mu’akad berdasarkna hadist Rasulullah
kepada Abdurrahman bin Aub : “Selenggarakan walimah walaupun hanya dengan seekor kambing”. Pernikahan adalah bagian dari ibadah dan harus sesuai dengan rukun-rukun yang sudah ditentukan dalam syari’at Islam
sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah Saw dan para sahabat. Pelanggaran terhadap pelaksanaan rukun-rukun menyebabkan tidak sahnya sebuah pernikahan secara syar’i. Sehubungan dengan walimah, adat istiadat atau kebiasaan masing-masing daerah dipakai dalam acara walimahan bahkan dalam pernikahan bahkan dilestarikan, terkadang adat istiadat tersebut menyelisihi Syari’at Islam. Dan apabila adat istiadat atau kebiasaan yang berhubungan dengan walimah tersebut bertentangan dengan syari’at Islam, maka harus ditinggalkan.