Melihat bahwa bahaya yang ditimbulkan oleh praktek zina merupakan bahaya yang tergolong besar, dan praktek tersebut juga bertentangan dengan aturan universal yang berlaku untuk menjaga kejelasan nasab keturunan, menjaga kesucian dan kehormatan diri, juga mewaspadai hal-hal yang menimbulkan permusuhan serta perasaan benci diantara manusia disebabkan pengrusakan terhadap kehormatan istri, putri, saudara perempuan dan ibu mereka. Dan ini jelas akan merusak tatanan kehidupan. Melihat hal itu semua, pantaslah bahaya praktek zina itu – bobotnya – setingkat dibawah praktek pembunuhan. Oleh karena itu, Allah menggandeng keduanya di dalam Al-Qur’an dan juga Rasulullah dalam keterangan hadits beliau.Al-Imam Ahmad berkata : “Aku tidak mengetahui sebuah dosa –setelah dosa membunuh jiwa- yang lebih besar dari dosa zina.”
Dan Allah menegaskan pengharamannya dalam firmanNya yang artinya : “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), yakni akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari Kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina kecuali orang-orang yang bertaubat …” (QS.AlFurqon : 68-70)
Dalam ayat tersebut, Allah menggandengkan zina dengan syirik dan membunuh jiwa, dan vonis hukumannya adalah kekal dalam azab berat yang berlipat ganda, selama pelakunya tidak menetralisir hal tersebut dengan cara bertaubat, beriman dan beramal shalih. Allah berfirman yang artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji (fahisyah) dan suatu jalan yang buruk.”(QS.Al-Isra : 32)




