Kamis, 20 November 2008

SEPUTAR QURBAN

Ketahuilah wahai Ikhwanu Fiidiin semoga Allah memberi taufiq kepadaku dan juga kepadamu।। Sehingga engkau akan melihat bahwa mereka banyak berbuat kemaksiatan dan kemungkaran-kemungkaran sedangkan mereka menyangka bahwa mereka telah berbuat sebaik-baiknya !! Semua inilah yang mendorongku untuk menambahkan pembahasan yang bermanfaat ini dalam tulisanku, agar menjadi peringatan bagi kaum muslimin dari perkara yang mereka lupakan dan mengingatkan mereka atas apa yang mereka telah lalai darinya Kemungkinan-kemungkinan yang disebutkan disini secara umum dilakukan pada waktu hari raya, dilakukan pada hari-hari dan tata cara dalam berhari raya
Sebagai umat Islam wajiblah kita mengetahui bahwa sesungguhnya Dien ini telahlah
sempurna, sebagaimana Allah SWT berfirman:
ﻡﻮﻴﹾﻟﺍ ﹶﺃ ﺎﻨﻳﺩ ﻡﹶﻼﺳِﻹﺍ ﻢﹸﻜﹶﻟ ﺖﻴﺿﺭﻭ ﻲﺘﻤﻌﹺﻧ ﻢﹸﻜﻴﹶﻠﻋ ﺖﻤﻤﺗﹶﺃﻭ ﻢﹸﻜﻨﻳﺩ ﻢﹸﻜﹶﻟ ﺖﹾﻠﻤﹾﻛ
Artinya: Sesungguhnya kebahagiaan yang ada pada hari-hari raya kadang-kadang membuat manusia lupa atau sengaja melupakan perkara-perkara Dienul Islam dan hukum-hukum yang ada dalam Islam“Pada Hari ini telah Kusempurnakan untukmu Dienmu, dan telah Kucukupkan
kepadamu nikmatKu, dan telah Kuridhai Islam sebagai Dienmu।” (Al-Maidah: 3)

Kamis, 13 November 2008

RISALAH AQIQAH

Dengan Rahmat Alllah swt, telah meniupkan nafas kehidupan kepada makhluk kecil polos tak ternoda, putih bagaikan kertas tinggal bagaimana orang tuanya yang menggoreskan tinta entah dengan tinta emas perak biru ataupun hitam.
Maka dengan itu sudah sepantasnya orang tuanya melaksanakan syariatnya dengan melaksanakan aqiqah sebagaimana sabda Nabi SAW
Telah berkata ‘Amr Ibnul ‘Ash. Nabi SAW, pernah berkata barang siapa yang suka akan mengaqiqah anaknya maka kerjakanlah” (H.R Ahmad, Abu Dawud, Nasai’ dan Mundziri)
Maksud hadits ini adalah Nabi memerintahkan untuk beraqiqah bagi yang suka maksudnya, seseorang yang mempunyai kemampuan atau berlebih dalam hartanya maka hukumnya Sunnah mu'akkad artinya sunnah yang dianjurkan.
Aqiqah adalah bentuk dari kepedulian awal orang tua terhadap anaknya tentang syariat, titik awal bagi sang anak untuk memulai kehidupannya dengan nafas Islam yang sesuai dengan Manhajj yang mana telah dilakukan Rasulullah SAW, dengan Aqidah yang benar tidak ada lagi penyimpangan dalam hal syariat sebagaimana hadistnya;
Telah berkata Samurah; Nabi saw bersabda: Tiap-tiap anak itu tertanggung dengan aqiqahnya yang di sembelih untuk dia pada hari ketujuhnya, dan pada hari itu diberi nama dan dicukur rambut kepalanya” (H.R Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzie, Nasaie, Ibnu Majah, Baihaqie dan Hakim)

SYIRIK DALAM BERIABDAH KEPADA ALLAH


Perkara terbesar yang menjadikan seseorang murtad adalah syirik dalam beribadah kepada Allah yaitu dia beribadah kepada Allah juga beribadah kepada selain-Nya. Seperti menyembelih untuk selain Allah, nadzar untuk selain Allah, sujud kepada selain Allah, meminta pertolongan kepada selain Allah dalam perkara yang tidak mampu melaksanakannya melainkan hanya Allah. Ini adalah sebesar-besar jenis kemurtadan.
Allah telah berfirman:
إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ
“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan baginya surga dan tempatnya ialah neraka”. (Al-Maidah 72)
إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa selain (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar”. (An Nisaa: 48)
وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالا بَعِيدًا
“Barang siapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya”.(An Nisaa: 116)

Rabu, 12 November 2008

Bom Bunuh Diri, Jihadkah?

Kaum muslimin –semoga Allah menjaga aqidah kita dari kesalahpahaman- sesungguhnya menunaikan jihad dalam pengertian dan penerapan yang benar termasuk ibadah yang mulia. Sebab Allah telah memerintahkan kaum muslimin untuk berjihad melawan musuh-musuh-Nya. Allah berfirman (yang artinya), “Hai Nabi, berjihadlah melawan orang-orang kafir dan orang-orang munafiq, dan bersikaplah keras kepada mereka…” (QS. At-Taubah: 9). Karena jihad adalah ibadah, maka untuk melaksanakannya pun harus terpenuhi 2 syarat utama: (1) ikhlas dan (2) sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah fenomena pengeboman yang dilakukan oleh sebagian pemuda Islam di tempat maksiat yang dikunjungi oleh turis asing yang notabene orang-orang kafir. Benarkah tindakan bom bunuh diri di tempat semacam itu termasuk dalam kategori jihad dan orang yang mati karena aksi tersebut -baik pada saat hari-H maupun karena tertangkap aparat dan dijatuhi hukuman mati- boleh disebut orang yang mati syahid?
Bom Bunuh Diri Bukan Jihad
Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah Maha menyayangi kalian.” (QS. An-Nisaa’: 29)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang bunuh diri dengan menggunakan suatu alat/cara di dunia, maka dia akan disiksa dengan cara itu pada hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Muslim). Adapun bunuh diri tanpa sengaja maka hal itu diberikan udzur dan pelakunya tidak berdosa berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla (yang artinya), “Dan tidak ada dosa bagi kalian karena melakukan kesalahan yang tidak kalian sengaja akan tetapi (yang berdosa adalah) yang kalian sengaja dari hati kalian.” (QS. Al-Ahzab: 5). Dengan demikian aksi bom bunuh diri yang dilakukan oleh sebagian orang dengan mengatasnamakan jihad adalah sebuah penyimpangan (baca: pelanggaran syari’at). Apalagi dengan aksi itu menyebabkan terbunuhnya kaum muslimin atau orang kafir yang dilindungi oleh pemerintah muslimin tanpa alasan yang dibenarkan syari’at.
Allah berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kalian membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan alasan yang benar.” (QS. Al-Israa’: 33)

SHALAT 'IED : Adab mengerjakan shalat 'led dan sunnah-sunnahnya

1. Mandi dahulu
Bersabda Nabi SAW “hai kaum Muslimin, hari(Jum'ah) ini adalah satu hari yang Allah Ta’ ala jadikan hari raya. Karena itu hendaklah kamu mandi". [HR. Malik]
Keterangan :
Menurut hadits tersebut, hari Jum'ah dipandang sebagai hari raya dan kita disuruh mandi padanya. Dengan demikian dapat difaham, bahwa mandi pada hari raya adalah lebih utama.
2. Berpakaian dengan pakaian yang baik, bila ada
Diriwayatkan bahwasanya Nabi SAW biasa memakai kain buatan Yaman pada tiap-tiap hari raya. [HR. Syafi'i dalam Nailul Authar]
3. Makan sebefum berangkat
Telah berkata Buraidah, "Biasanya Rasulullah SAW tidak pergi Shatat Hari Raya 'ledul Fithri melainkan sesudah makan. Dan pada Hari Raya 'Iedul Adha beliau tidak makan kecuali sesudah kembali dari shalat". [HR. Daruquthni, Ibnu Majah dan Tirmidzi dalam Nailul Authar]
4. Mengambil dua jalan
Telah berkata Abu Hurairah, "Biasanya Nabi SAW apabila keluar untuk Shalat Hari Raya, beliau kembali dengan mengambil jalan lain dari yang telah dilalui waktu pergi". [HR. Ahmad, Muslim dan Tirmidzi dalam Nailul Authar]