Senin, 23 Juni 2008
MASALAH PAKAIAN MUSLIMAH
Rabu, 11 Juni 2008
ILTIZAM (Komitmen Seorang Muslim)
Q.s (52): 21.
Artinya :
”Dan orang-oranng yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya.”.
Pertemuan antara keturunan yang mengikuti keimanan. Sangat naïf bila pengertiannya diartikan pertemuan terhadap anak, cucu, bapak, ibu, selama mengikuti keimanan.
Keturunan diartikan bila seseorang memberikan kajian tentang Islam dan memberikannya, menyampaikannya kepada orang lain, Allah akan mempertemukannya. Keterikatan, bagaimanapun bentuknya bukanlah tanpa nilai. Penganugrahan motivasi dari sistem pikir memberikan anggapan baiknya sebuah keterikatan. Kebaikan sebuah keterikatan ditandai dengan adanya kebanggaan terhadap keterikatannya.
Keterikatan ini tidak hanya sebagai simbol yang hanya dipajang tetapi merupakan sarana untuk mempermudah suatu tindakan, baik itu tindakan yang buruk ataupun sebaliknya. Keterikatan selalu terkait dengan baik dan buruk. Keterikatan akan selalu menimbulkan pertentangan-pertentangan.
Awal keterikatan seorang muslim adalah terikat manusia dengan Allah sehingga dengan keterikatannya tersebut manusia dilahirkan.
Q.s (7): 172-174.
Artinya :
”Dan (ingatlah), ketika Rabbmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah Aku ini Rabbmu?" Mereka menjawab: "Betul (Engkau Rabb kami), kami menjadi saksi." (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini",
atau agar kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya orang-orang tua kami telah mempersekutukan Rabb sejak dahulu, sedang kami ini adalah anak-anak keturunan yang (datang) sesudah mereka. Maka apakah Engkau akan membinasakan kami karena perbuatan orang-orang yang sesat dahulu”.
Dan demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu, agar mereka kembali (kepada kebenaran)”.
Kesaksian dalam Islam adalah setelah manusia melihat, seseorang akan diminta laporan tentang pemberdayaan apa yang telah diberikan. Sehingga tidak ada alasan untuk mengatakan seperti pada ayat 173.
Komitmen yang kedua adalah ibadah. Seorang muslim sangat terikat dengan ibadah, sehingga seluruh aktifitas manusia harus dikaitkan dengan pengikatannya kepada Allah untuk beribadah.
Seseorang yang mempunyai aqidah yang kuat akan bekerja dikarenakan perintah Allah untuk melakukannya. Ia hanya mengharapkan keridhaan Allah, bukan pada hasil fisik.
Tingkatan komitmen selanjutnya adalah keterikatan pada al-haq.
Q.s (7): 181.
Artinya :
”Dan di antara orang-orang yang Kami ciptakan ada umat yang memberi petunjuk dengan hak, dan dengan yang hak itu (pula) mereka menjalankan keadilan”.
Keadilan akan hadir bila ada kebenaran.
Komitmen.
1) Komitmen rubbubiyah, keterikatan terhadap janjinya kepada Allah.
2) Komitmen mulkiyah, keterikatan untuk beribadah.
Q.s (3): 102.
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan Muslim”.
Jembatan komitmen uluhiyah berisi takwa. Dengan takwa mereka dapat berserah diri.
Peringkat komitmen.
1. Mengikatkan diri tanpa paksaan.
2. Diikat.
3. Terikat.
Q.s (2): 208.
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara kaffah, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu”.
Pengikatan ini tidak memiliki jeda. Setan nyata, sifatnya telah menjadi mubiin pada manusia.
Tiga komponen Islam kaffah.
1. Berpikir Qurani.
2. Bersikap Islami. Pengaturan semua tindakan pada syariat.
3. Berakhlak rabbani.
Q.s (18): 28-29.
Artinya :
“Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Rabbnya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan dunia ini; dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas.
Dan katakanlah: "Kebenaran itu datangnya dari Rabb; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir." Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang orang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. Dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek”.
Perintah sabar, bersama orang-orang yang menyeru Rabb pada keadaan sempit maupun luas, susah maupun senang. Kami lalaikan adalah sesuatu yang berhubungan dengan keduniaan sehingga hubungan vertikal terputus.
Q.s (2): 256.
Arinya :
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) Diin (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Samii’uun ‘Aliim”.
Tidak ada paksaan jangan dijadikan hukum untuk membiarkan keturunan memilih bahkan mengambil jalan yang salah.
Iltizam merupakan pembebasan keterikatan manusia dari selain Allah.
Senin, 09 Juni 2008
RENUNGAN UNTUK ISTRI SHALIHAH
Artinya :
"Hai orang-orang mukmin, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Ghafuruur Raahiim
"Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar".
Bahwa istri dan anak bisa menjadi cobaan dan musuh, kenapa bisa begitu karena terdorong oleh Hawa Nafsunya dalam bentuk Materi.
Dalam Q,s, At-Tahrim (66):11
Arinya :
"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan".
Jagalah diri keluarga (harta istri dan anak) dari api neraka Nau’zhu billah. Alangkah malangnya sang istri diberi kepercayaan oleh suami tapi ia menyalahi amanah yang diberikan padanya.
Tapi bagi suami ataupun istri harus diingat apa-apa yang menjadi kecintaan kalau memutlakkan kecintaanya pada dunia, materi atau pada apapun akan terkena stikma dari Allah, dialah orang-orang yang fasik seperti dijelaskan dalam q.s At-taubah, (9):24
Artinya:
Katakanlah: "jika bapa-bapa, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya." Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik".
Jelas disini bahwa kalau yang dicintai bukan Allah dan Rasul-Nya, walaupun orang tersebut mengaku Muslim tapi Keislamannya hanya terbatas pada ucapan saja belum terimplementasi atau teraktualisasi dalm kehidupan sehari-hari maka orang tersebut dicap Fasik kenapa karena ia sudah mengetahui kebenaran yang datang dari Qur’an dan Sunah.
Sebagai penutup coba kita lihat kembali Q.s Ash-shaf (60): 3,
Artinya :
"Karib kerabat dan anak-anakmu sekali-sekali tiada bermanfaat bagimu pada Hari Kiamat. Dia akan memisahkan antara kamu. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan".
amat besar kebencian Allah apa bila kau mengetahui tapi tidak melaksanakannya.
Semoga hal tersebut menjadi renungan untuk para istri shalihah, semoga benar-benar menjaga segala prioritas yang menjadi atau yang di amanahkan kepadanya, semoga Allah menjagamu dari hal-hal yang bersifat gemerlap keduniawian Amiin…….
Kamis, 05 Juni 2008
HARAMKAH KB SUNTIK DAN PIL
Rabu, 04 Juni 2008
TUNTUNAN ZAKAT FITHRI
Yang berhak menerima :
1. Delapan asnab sebagaimana zakat maal.
Ini merupakan pendapat Hanafiah, pendapat Syafi’iyyah yang masyhur, dan pendapat Hanabilah.
2. Delapan asnab penerima zakat maal, tetapi diutamakan orang-orang miskin.
Asy Syaukani berkata,”Adapun tempat pembagian shadaqah fithri adalah tempat pembagian zakat (maal), karena Nabi menamakannya dengan zakat. Seperti sabda beliau ‘Barang siapa membayarnya sebelum shalat, maka itu zakat yang diterima,’ dan perkataan ibnu Umar, bahwa Rasulullah memerintahkan zakat fithri. Kedua hadits itu telah dijelaskan. Tetapi sepantasnya didahulukan orang-orang faqir, karena perintah Nabi untuk mencukupi mereka pada hari (raya) tersebut. Kemudian jika masih lebih, dibagikan kepada yang lain. Perkataan asy Syaukani ini, juga dikatakan Shiqdiq Hasan Khan al Qinauji.
Syaikh Abu Bakar Jabir al Jazairi berkata,’Tempat pembagian shadqah fithri adalah, seperti tempat pembagian zakat-zakat yang umum. Tetapi, orang-orang faqir dan miskin lebih berhak terhadapnya dari pada bagian-bagian yang lain. Berdasarkan sabda Nabi, ‘Cukupilah mereka dari minta-minta pada hari (raya) ini!’ Maka zakat fithri tidaklah diberikan kepada selain orang-orang faqir, kecuali jika mereka tidak ada, atau kefaikran mereka ringan, atau besarnya kebutuhan bagian-bagian yang berhak menerima zakat selain mereka.
3. Hanya orang miskin
Malikiyah berpendapat, zakat fithri diberikan kepada orang merdeka, muslim, yang faqir. Adapun selainnya, (seperti) orang yang mengurusinya atau menjaganya, maka tidak diberi. Juga tidak diberikan kepada mujahid (orang yang berperang), tidak dibelikan alat (perang) untuknya, tidak diberikan kepada mu’allaf, tidak diberikan kepada ibnu sabil, kecuali dia miskin ditempatnya, maka ia diberi karena sifatnya miskin, tetapi dia tidak diberi apa yang menyampaikannya menuju kotanya, tidak dibelikan budak dari zakat fithri itu, dan tidak diberikan kepada orang gharim.
Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagaimana tersebut dalam Majmu Fatawa (25/71-78), Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma’ad (2/44), Syaikh Abdul ‘Azhim bin Badawi dalam al Wajiz (hal. 231), dan Syaikh Salim bin ‘Id al Hilali serta Syaikh Ali bin Hasan al Halabi al Atsari di dalam Sifat Shaum Nabi fi Ramadhan (hal. 105-106).
Yang rajah (kuat), insya Allah pendapat yang terakhir ini, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Sabda Nabi tentang Zakat Fithri :
Dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. (HR Abu Dawud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827;dan lain-lain)
2. Zakat fithri termasuk jenis kaffarah (penebus kesalahan, dosa) sehingga wujudnya makanan yang diberikan kepada orang yang berhak, yaitu orang miskin, wallahu a’alam.
3. Adapun pendapat yang menyatakan zakat fitrah untuk delapan golongan sebagaimana zakat maal, karena zakat fithri atau sadaqah fithri termasuk keumuman, firman Allah :
(tulisan Arab)
Sesungguhnya shadahaqah itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan. QS at Taubah/9 ayat 60-), maka pendapat ini di bantah, bahwa ayat ini khusus untuk zakat maal, dilihat dari rangkaian ayat sebelumnya dan sesudahnya.
Kemudian juga, tidak ada ulama yang berpegang dengan keutamaan ini, sehingga seluruh jenis shadaqah hanyalah hak delapan golongan ini. Jika pembagian zakat fithri seperti zakat maal , boleh di bagi untuk delapan golongan , maka bagian tiap-tiap golongan akan menjadi sedikit. Tidak akan mencukupi bagi gharim (orang yang menanggung hutang), atau musafir, atau fii sabililah, atau lainnya. Sehingga tidak sesuai dengan hikmah disyari’atkan zakat. Wallahu’alam.
Panitia zakat fithri?
Termasuk Sunnah Nabi yaitu adanya orang-orang yang mengurusi zakat fithri. Berikut adalah penjelasan diantara keterangan yang menunjukan hal ini.
1. Nabi telah mewakilkan Abu Hurairah menjaga zakat fithri. (HR Bukhari, no. 3275)
2. Ibnu ‘Umar biasa memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang menerimanya (HR. Bukhari, no. 1511; Muslim, no. 986). Mereka adalah para pegawai yang ditunjuk oleh imam atau pemimpin. Tetapi mereka tidak mendapatkan bagian zakat fithri dengan sebab mengurus ini, kecuali sebagai orang miskin, sebagaimana telah dijelaskan di atas.
Demikian disampaikan sedikit pembahasan seputar zakat fithri. Semoga bermanfaat untuk kita, wallahu a’alam.
1. Sifat Shaum Nabi fi Ramadhan, hlm: 101-107, syaikh Salim bin ‘Id al Hilali dan Syaikh Ali bin Hasan al Halabi al Atsari.
2. Shahih Fiqhis Sunnah, 2/79-85, Abu Malik Kamal bin as Sayyid Salim.
3. Ta’liqat Radhiyyah ‘ala ar Raudhah an Nadiyah, 1/548-555, Imam Shidiq Hasan Khan, ta’liq: Syaikh al Albani.
4. Al Wajiz fii Fiqhis-sunnah wal Kitabil ‘Aziz, hal. 228-231.
5. Minhajul Muslim, 230-232, Syaikh Abu Bakar al Jazairi.
6. Jami’ Ahkamin Nisa’, 5/169-170, Syaikh Musthafa al ‘Adawi.
7. Syarhul Mumti’, 6/155-156, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘utsaimin, Penerbit Muassasah Aasaam, Cet. I, Th. 1416H/1996M.
8. Majmu’ Fatawa, 25/68-69, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
9. Taisirul Fiqh al Jami’ lil Ikhtiyarat al Fiqhiyyah li Syaikhil Islam Ibni Taimiyah, hal. 408-414, Syaikh Dr. Ahmad al Muwafi.
10. Minhajus Salikin, 107, Syaikh Abdulrrahman as Sa’di
11. Dan lain-lain
KESETIAAN ISTERI KEPADA SUAMINYA
KERINGANAN MENUNTUT ILMU SESUAI SYARIAT
UNTUK MUSLIMAH UNTUK DIRENUNGKAN
PENYIMPANGAN KAUM WANITA
Kesalahan Seputar Etika Keluar Rumah, Bepergian Dan Ikhtilath
Beliau juga bersabda:
NASIHAT UNTUK MUSLIMAH DALAM BERHIAS
· Tabarruj adalah maksiat kepada Allah dan Rasul.
Barangsiapa yang maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya maka ia hanya akan mencelakakan dirinya sendiri dan tidak akan mencelakakan Allah sedikitpun.
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalambersabda:
“Akan ada pada akhir umatku nanti wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, kepala mereka bagaikan punuk unta, laknatlah mereka karena mereka adalah wanita-wanita yang pantas dilaknat.”