Yang berhak menerima :
1. Delapan asnab sebagaimana zakat maal.
Ini merupakan pendapat Hanafiah, pendapat Syafi’iyyah yang masyhur, dan pendapat Hanabilah.
2. Delapan asnab penerima zakat maal, tetapi diutamakan orang-orang miskin.
Asy Syaukani berkata,”Adapun tempat pembagian shadaqah fithri adalah tempat pembagian zakat (maal), karena Nabi menamakannya dengan zakat. Seperti sabda beliau ‘Barang siapa membayarnya sebelum shalat, maka itu zakat yang diterima,’ dan perkataan ibnu Umar, bahwa Rasulullah memerintahkan zakat fithri. Kedua hadits itu telah dijelaskan. Tetapi sepantasnya didahulukan orang-orang faqir, karena perintah Nabi untuk mencukupi mereka pada hari (raya) tersebut. Kemudian jika masih lebih, dibagikan kepada yang lain. Perkataan asy Syaukani ini, juga dikatakan Shiqdiq Hasan Khan al Qinauji.
Syaikh Abu Bakar Jabir al Jazairi berkata,’Tempat pembagian shadqah fithri adalah, seperti tempat pembagian zakat-zakat yang umum. Tetapi, orang-orang faqir dan miskin lebih berhak terhadapnya dari pada bagian-bagian yang lain. Berdasarkan sabda Nabi, ‘Cukupilah mereka dari minta-minta pada hari (raya) ini!’ Maka zakat fithri tidaklah diberikan kepada selain orang-orang faqir, kecuali jika mereka tidak ada, atau kefaikran mereka ringan, atau besarnya kebutuhan bagian-bagian yang berhak menerima zakat selain mereka.
3. Hanya orang miskin
Malikiyah berpendapat, zakat fithri diberikan kepada orang merdeka, muslim, yang faqir. Adapun selainnya, (seperti) orang yang mengurusinya atau menjaganya, maka tidak diberi. Juga tidak diberikan kepada mujahid (orang yang berperang), tidak dibelikan alat (perang) untuknya, tidak diberikan kepada mu’allaf, tidak diberikan kepada ibnu sabil, kecuali dia miskin ditempatnya, maka ia diberi karena sifatnya miskin, tetapi dia tidak diberi apa yang menyampaikannya menuju kotanya, tidak dibelikan budak dari zakat fithri itu, dan tidak diberikan kepada orang gharim.
Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagaimana tersebut dalam Majmu Fatawa (25/71-78), Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma’ad (2/44), Syaikh Abdul ‘Azhim bin Badawi dalam al Wajiz (hal. 231), dan Syaikh Salim bin ‘Id al Hilali serta Syaikh Ali bin Hasan al Halabi al Atsari di dalam Sifat Shaum Nabi fi Ramadhan (hal. 105-106).
Yang rajah (kuat), insya Allah pendapat yang terakhir ini, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Sabda Nabi tentang Zakat Fithri :
Dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. (HR Abu Dawud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827;dan lain-lain)
2. Zakat fithri termasuk jenis kaffarah (penebus kesalahan, dosa) sehingga wujudnya makanan yang diberikan kepada orang yang berhak, yaitu orang miskin, wallahu a’alam.
3. Adapun pendapat yang menyatakan zakat fitrah untuk delapan golongan sebagaimana zakat maal, karena zakat fithri atau sadaqah fithri termasuk keumuman, firman Allah :
(tulisan Arab)
Sesungguhnya shadahaqah itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan. QS at Taubah/9 ayat 60-), maka pendapat ini di bantah, bahwa ayat ini khusus untuk zakat maal, dilihat dari rangkaian ayat sebelumnya dan sesudahnya.
Kemudian juga, tidak ada ulama yang berpegang dengan keutamaan ini, sehingga seluruh jenis shadaqah hanyalah hak delapan golongan ini. Jika pembagian zakat fithri seperti zakat maal , boleh di bagi untuk delapan golongan , maka bagian tiap-tiap golongan akan menjadi sedikit. Tidak akan mencukupi bagi gharim (orang yang menanggung hutang), atau musafir, atau fii sabililah, atau lainnya. Sehingga tidak sesuai dengan hikmah disyari’atkan zakat. Wallahu’alam.
Panitia zakat fithri?
Termasuk Sunnah Nabi yaitu adanya orang-orang yang mengurusi zakat fithri. Berikut adalah penjelasan diantara keterangan yang menunjukan hal ini.
1. Nabi telah mewakilkan Abu Hurairah menjaga zakat fithri. (HR Bukhari, no. 3275)
2. Ibnu ‘Umar biasa memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang menerimanya (HR. Bukhari, no. 1511; Muslim, no. 986). Mereka adalah para pegawai yang ditunjuk oleh imam atau pemimpin. Tetapi mereka tidak mendapatkan bagian zakat fithri dengan sebab mengurus ini, kecuali sebagai orang miskin, sebagaimana telah dijelaskan di atas.
Demikian disampaikan sedikit pembahasan seputar zakat fithri. Semoga bermanfaat untuk kita, wallahu a’alam.
1. Sifat Shaum Nabi fi Ramadhan, hlm: 101-107, syaikh Salim bin ‘Id al Hilali dan Syaikh Ali bin Hasan al Halabi al Atsari.
2. Shahih Fiqhis Sunnah, 2/79-85, Abu Malik Kamal bin as Sayyid Salim.
3. Ta’liqat Radhiyyah ‘ala ar Raudhah an Nadiyah, 1/548-555, Imam Shidiq Hasan Khan, ta’liq: Syaikh al Albani.
4. Al Wajiz fii Fiqhis-sunnah wal Kitabil ‘Aziz, hal. 228-231.
5. Minhajul Muslim, 230-232, Syaikh Abu Bakar al Jazairi.
6. Jami’ Ahkamin Nisa’, 5/169-170, Syaikh Musthafa al ‘Adawi.
7. Syarhul Mumti’, 6/155-156, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘utsaimin, Penerbit Muassasah Aasaam, Cet. I, Th. 1416H/1996M.
8. Majmu’ Fatawa, 25/68-69, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
9. Taisirul Fiqh al Jami’ lil Ikhtiyarat al Fiqhiyyah li Syaikhil Islam Ibni Taimiyah, hal. 408-414, Syaikh Dr. Ahmad al Muwafi.
10. Minhajus Salikin, 107, Syaikh Abdulrrahman as Sa’di
11. Dan lain-lain
bagaiman dengan keadaan sekarang yang sudah terlanjur orang melakukan bahwa yang wajib di zakti 8 asnaf terebut
BalasHapus