Jumat, 19 Desember 2008

NASIHAT PERKAWINAN

Islam adalah Dien yang syumul (universal). Dien yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu masalah pun, dalam kehidupan ini, yang tidak dijelaskan. Dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan sepele. Itulah Islam, dien yang memberi rahmat bagi sekalian alam.
Dalam masalah perkawinan, Islam telah berbicara banyak. Dari mulai bagaimana mencari kriteria bakal calon pendamping hidup, hingga bagaimana memperlakukannya kala resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam menuntunnya. Begitu pula Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang sesuai dengan syari’at, tidak bermegah-megah atau berlebih-lebihan namun tetap mendapatkan berkah dan tidak melanggar tuntunan sunnah Rasulullah Saw, begitu pula dengan pernikahan yang sederhana namun tetap penuh dengan pesona. Islam mengajarkannya.
Manusia yang tadinya sendiri, Allah swt menciptakan pasangannya supaya menjadi tentram dan dari keduanyalah lahir generasi mukmin, sebagai mana firman Allah swt:
“Artinya : Hai sekalian manusia, bertaqwalah kamu pada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan menciptakan dari padanya pasangannya, dan dari keduanya lahir keturunan laki-laki dan perempuan yang banyak, dan bertqwalah kepada Allah memintalah hanya pada-Nya (Q.s An-Nisaa (4):1)
Nikah merupakan jalan yang paling bermanfa'at dan paling afdhal dalam upaya merealisasikan dan menjaga kehormatan, karena dengan nikah inilah seseorang bisa terjaga dirinya dari apa yang diharamkan Allah. Oleh sebab itulah Rasulullah Saw mendorong untuk mempercepat nikah, mempermudah jalan untuknya dan memberantas kendala-kendalanya.

Rabu, 17 Desember 2008

RISALAH NIKAH

Seiring perkembangan peradaban manusia modern, nilai-nilai kebenaran yang hakiki semkain tergeser dari kehidupan perilaku modernisasi. 
Pada akhirnya umat Islam semakin tidak memperdulikan lagi terhadap syariat yang semestinya menjadi panutan dan pegangan bagi mereka, pernikahan yang dilakukan mereka tidak sesuai dengan syariat Islam. Bahkan cenderung meniru nilai dan perilaku barat.


WALIMAH MERUPAKAN IBADAH
Walimah berasal dari kata “Al Walam” yang bermakna Al Jamu’ (berkumpul). Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum melaksanakannya adalah sunnah mu’akad berdasarkna hadist Rasulullah
kepada Abdurrahman bin Aub : “Selenggarakan walimah walaupun hanya dengan seekor kambing”. Pernikahan adalah bagian dari ibadah dan harus sesuai dengan rukun-rukun yang sudah ditentukan dalam syari’at Islam
sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah Saw dan para sahabat. Pelanggaran terhadap pelaksanaan rukun-rukun menyebabkan tidak sahnya sebuah pernikahan secara syar’i. Sehubungan dengan walimah, adat istiadat atau kebiasaan masing-masing daerah dipakai dalam acara walimahan bahkan dalam pernikahan bahkan dilestarikan, terkadang adat istiadat tersebut menyelisihi Syari’at Islam. Dan apabila adat istiadat atau kebiasaan yang berhubungan dengan walimah tersebut bertentangan dengan syari’at Islam, maka harus ditinggalkan.

Kamis, 20 November 2008

SEPUTAR QURBAN

Ketahuilah wahai Ikhwanu Fiidiin semoga Allah memberi taufiq kepadaku dan juga kepadamu।। Sehingga engkau akan melihat bahwa mereka banyak berbuat kemaksiatan dan kemungkaran-kemungkaran sedangkan mereka menyangka bahwa mereka telah berbuat sebaik-baiknya !! Semua inilah yang mendorongku untuk menambahkan pembahasan yang bermanfaat ini dalam tulisanku, agar menjadi peringatan bagi kaum muslimin dari perkara yang mereka lupakan dan mengingatkan mereka atas apa yang mereka telah lalai darinya Kemungkinan-kemungkinan yang disebutkan disini secara umum dilakukan pada waktu hari raya, dilakukan pada hari-hari dan tata cara dalam berhari raya
Sebagai umat Islam wajiblah kita mengetahui bahwa sesungguhnya Dien ini telahlah
sempurna, sebagaimana Allah SWT berfirman:
ﻡﻮﻴﹾﻟﺍ ﹶﺃ ﺎﻨﻳﺩ ﻡﹶﻼﺳِﻹﺍ ﻢﹸﻜﹶﻟ ﺖﻴﺿﺭﻭ ﻲﺘﻤﻌﹺﻧ ﻢﹸﻜﻴﹶﻠﻋ ﺖﻤﻤﺗﹶﺃﻭ ﻢﹸﻜﻨﻳﺩ ﻢﹸﻜﹶﻟ ﺖﹾﻠﻤﹾﻛ
Artinya: Sesungguhnya kebahagiaan yang ada pada hari-hari raya kadang-kadang membuat manusia lupa atau sengaja melupakan perkara-perkara Dienul Islam dan hukum-hukum yang ada dalam Islam“Pada Hari ini telah Kusempurnakan untukmu Dienmu, dan telah Kucukupkan
kepadamu nikmatKu, dan telah Kuridhai Islam sebagai Dienmu।” (Al-Maidah: 3)

Kamis, 13 November 2008

RISALAH AQIQAH

Dengan Rahmat Alllah swt, telah meniupkan nafas kehidupan kepada makhluk kecil polos tak ternoda, putih bagaikan kertas tinggal bagaimana orang tuanya yang menggoreskan tinta entah dengan tinta emas perak biru ataupun hitam.
Maka dengan itu sudah sepantasnya orang tuanya melaksanakan syariatnya dengan melaksanakan aqiqah sebagaimana sabda Nabi SAW
Telah berkata ‘Amr Ibnul ‘Ash. Nabi SAW, pernah berkata barang siapa yang suka akan mengaqiqah anaknya maka kerjakanlah” (H.R Ahmad, Abu Dawud, Nasai’ dan Mundziri)
Maksud hadits ini adalah Nabi memerintahkan untuk beraqiqah bagi yang suka maksudnya, seseorang yang mempunyai kemampuan atau berlebih dalam hartanya maka hukumnya Sunnah mu'akkad artinya sunnah yang dianjurkan.
Aqiqah adalah bentuk dari kepedulian awal orang tua terhadap anaknya tentang syariat, titik awal bagi sang anak untuk memulai kehidupannya dengan nafas Islam yang sesuai dengan Manhajj yang mana telah dilakukan Rasulullah SAW, dengan Aqidah yang benar tidak ada lagi penyimpangan dalam hal syariat sebagaimana hadistnya;
Telah berkata Samurah; Nabi saw bersabda: Tiap-tiap anak itu tertanggung dengan aqiqahnya yang di sembelih untuk dia pada hari ketujuhnya, dan pada hari itu diberi nama dan dicukur rambut kepalanya” (H.R Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzie, Nasaie, Ibnu Majah, Baihaqie dan Hakim)

SYIRIK DALAM BERIABDAH KEPADA ALLAH


Perkara terbesar yang menjadikan seseorang murtad adalah syirik dalam beribadah kepada Allah yaitu dia beribadah kepada Allah juga beribadah kepada selain-Nya. Seperti menyembelih untuk selain Allah, nadzar untuk selain Allah, sujud kepada selain Allah, meminta pertolongan kepada selain Allah dalam perkara yang tidak mampu melaksanakannya melainkan hanya Allah. Ini adalah sebesar-besar jenis kemurtadan.
Allah telah berfirman:
إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ
“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan baginya surga dan tempatnya ialah neraka”. (Al-Maidah 72)
إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa selain (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar”. (An Nisaa: 48)
وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالا بَعِيدًا
“Barang siapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya”.(An Nisaa: 116)

Rabu, 12 November 2008

Bom Bunuh Diri, Jihadkah?

Kaum muslimin –semoga Allah menjaga aqidah kita dari kesalahpahaman- sesungguhnya menunaikan jihad dalam pengertian dan penerapan yang benar termasuk ibadah yang mulia. Sebab Allah telah memerintahkan kaum muslimin untuk berjihad melawan musuh-musuh-Nya. Allah berfirman (yang artinya), “Hai Nabi, berjihadlah melawan orang-orang kafir dan orang-orang munafiq, dan bersikaplah keras kepada mereka…” (QS. At-Taubah: 9). Karena jihad adalah ibadah, maka untuk melaksanakannya pun harus terpenuhi 2 syarat utama: (1) ikhlas dan (2) sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah fenomena pengeboman yang dilakukan oleh sebagian pemuda Islam di tempat maksiat yang dikunjungi oleh turis asing yang notabene orang-orang kafir. Benarkah tindakan bom bunuh diri di tempat semacam itu termasuk dalam kategori jihad dan orang yang mati karena aksi tersebut -baik pada saat hari-H maupun karena tertangkap aparat dan dijatuhi hukuman mati- boleh disebut orang yang mati syahid?
Bom Bunuh Diri Bukan Jihad
Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah Maha menyayangi kalian.” (QS. An-Nisaa’: 29)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang bunuh diri dengan menggunakan suatu alat/cara di dunia, maka dia akan disiksa dengan cara itu pada hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Muslim). Adapun bunuh diri tanpa sengaja maka hal itu diberikan udzur dan pelakunya tidak berdosa berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla (yang artinya), “Dan tidak ada dosa bagi kalian karena melakukan kesalahan yang tidak kalian sengaja akan tetapi (yang berdosa adalah) yang kalian sengaja dari hati kalian.” (QS. Al-Ahzab: 5). Dengan demikian aksi bom bunuh diri yang dilakukan oleh sebagian orang dengan mengatasnamakan jihad adalah sebuah penyimpangan (baca: pelanggaran syari’at). Apalagi dengan aksi itu menyebabkan terbunuhnya kaum muslimin atau orang kafir yang dilindungi oleh pemerintah muslimin tanpa alasan yang dibenarkan syari’at.
Allah berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kalian membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan alasan yang benar.” (QS. Al-Israa’: 33)

SHALAT 'IED : Adab mengerjakan shalat 'led dan sunnah-sunnahnya

1. Mandi dahulu
Bersabda Nabi SAW “hai kaum Muslimin, hari(Jum'ah) ini adalah satu hari yang Allah Ta’ ala jadikan hari raya. Karena itu hendaklah kamu mandi". [HR. Malik]
Keterangan :
Menurut hadits tersebut, hari Jum'ah dipandang sebagai hari raya dan kita disuruh mandi padanya. Dengan demikian dapat difaham, bahwa mandi pada hari raya adalah lebih utama.
2. Berpakaian dengan pakaian yang baik, bila ada
Diriwayatkan bahwasanya Nabi SAW biasa memakai kain buatan Yaman pada tiap-tiap hari raya. [HR. Syafi'i dalam Nailul Authar]
3. Makan sebefum berangkat
Telah berkata Buraidah, "Biasanya Rasulullah SAW tidak pergi Shatat Hari Raya 'ledul Fithri melainkan sesudah makan. Dan pada Hari Raya 'Iedul Adha beliau tidak makan kecuali sesudah kembali dari shalat". [HR. Daruquthni, Ibnu Majah dan Tirmidzi dalam Nailul Authar]
4. Mengambil dua jalan
Telah berkata Abu Hurairah, "Biasanya Nabi SAW apabila keluar untuk Shalat Hari Raya, beliau kembali dengan mengambil jalan lain dari yang telah dilalui waktu pergi". [HR. Ahmad, Muslim dan Tirmidzi dalam Nailul Authar]

Senin, 23 Juni 2008

MASALAH PAKAIAN MUSLIMAH



1. Menutupi seluruh badan, selain yang dikecualikan.
(Periksa terjemah Al Qur'an surat Al Ahzab: 59 dan AN Nur: 31).
Artinya :
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka (berhijab) menutupi hingga kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung“.
Maka semua anggota tubuh bagi muslimah adalah aurAt dan wajib ditutupi, kecuali wajah dan kedua telapak tangan karena tidak termasuk aurot, akan tetapi memakai kaos tangan dan cadar adalah lebih baik karena hukumnya sunah afdholiyah (yang utama).
2. Kainnya harus tebal tidak tipis (transparan)
Karena dikatakan menutup aurat itu tidak bisa terjadi kecuali dengan kain yang tebal. Hal ini sebagaimana dalam sebuah hadits, "Pada akhir umatku nanti akan ada wnaita-wanita yang berpakaian namun hakekatnya telanjang, di ataskepala mereka seperti terdapat punuk onta, kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum wanita yang terkutuk" (HR Thabarani, Hadits Shohih).
Dan dalam riwayat lain ditambahkan:

Rabu, 11 Juni 2008

ILTIZAM (Komitmen Seorang Muslim)

Q.s (52): 21.

Artinya :

”Dan orang-oranng yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya.”.

Pertemuan antara keturunan yang mengikuti keimanan. Sangat naïf bila pengertiannya diartikan pertemuan terhadap anak, cucu, bapak, ibu, selama mengikuti keimanan.

Keturunan diartikan bila seseorang memberikan kajian tentang Islam dan memberikannya, menyampaikannya kepada orang lain, Allah akan mempertemukannya. Keterikatan, bagaimanapun bentuknya bukanlah tanpa nilai. Penganugrahan motivasi dari sistem pikir memberikan anggapan baiknya sebuah keterikatan. Kebaikan sebuah keterikatan ditandai dengan adanya kebanggaan terhadap keterikatannya.

Keterikatan ini tidak hanya sebagai simbol yang hanya dipajang tetapi merupakan sarana untuk mempermudah suatu tindakan, baik itu tindakan yang buruk ataupun sebaliknya. Keterikatan selalu terkait dengan baik dan buruk. Keterikatan akan selalu menimbulkan pertentangan-pertentangan.

Awal keterikatan seorang muslim adalah terikat manusia dengan Allah sehingga dengan keterikatannya tersebut manusia dilahirkan.

Q.s (7): 172-174.

Artinya :

”Dan (ingatlah), ketika Rabbmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah Aku ini Rabbmu?" Mereka menjawab: "Betul (Engkau Rabb kami), kami menjadi saksi." (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini",

atau agar kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya orang-orang tua kami telah mempersekutukan Rabb sejak dahulu, sedang kami ini adalah anak-anak keturunan yang (datang) sesudah mereka. Maka apakah Engkau akan membinasakan kami karena perbuatan orang-orang yang sesat dahulu”.

Dan demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu, agar mereka kembali (kepada kebenaran)”.

Kesaksian dalam Islam adalah setelah manusia melihat, seseorang akan diminta laporan tentang pemberdayaan apa yang telah diberikan. Sehingga tidak ada alasan untuk mengatakan seperti pada ayat 173.

Komitmen yang kedua adalah ibadah. Seorang muslim sangat terikat dengan ibadah, sehingga seluruh aktifitas manusia harus dikaitkan dengan pengikatannya kepada Allah untuk beribadah.

Seseorang yang mempunyai aqidah yang kuat akan bekerja dikarenakan perintah Allah untuk melakukannya. Ia hanya mengharapkan keridhaan Allah, bukan pada hasil fisik.

Tingkatan komitmen selanjutnya adalah keterikatan pada al-haq.

Q.s (7): 181.

Artinya :

”Dan di antara orang-orang yang Kami ciptakan ada umat yang memberi petunjuk dengan hak, dan dengan yang hak itu (pula) mereka menjalankan keadilan”.

Keadilan akan hadir bila ada kebenaran.

Komitmen.

1) Komitmen rubbubiyah, keterikatan terhadap janjinya kepada Allah.

2) Komitmen mulkiyah, keterikatan untuk beribadah.

Q.s (3): 102.

Artinya :

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan Muslim”.

Jembatan komitmen uluhiyah berisi takwa. Dengan takwa mereka dapat berserah diri.

Peringkat komitmen.

1. Mengikatkan diri tanpa paksaan.

2. Diikat.

3. Terikat.

Q.s (2): 208.

Artinya :

“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara kaffah, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu”.

Pengikatan ini tidak memiliki jeda. Setan nyata, sifatnya telah menjadi mubiin pada manusia.

Tiga komponen Islam kaffah.

1. Berpikir Qurani.

2. Bersikap Islami. Pengaturan semua tindakan pada syariat.

3. Berakhlak rabbani.

Q.s (18): 28-29.

Artinya :

“Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Rabbnya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan dunia ini; dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas.

Dan katakanlah: "Kebenaran itu datangnya dari Rabb; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir." Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang orang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. Dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek”.

Perintah sabar, bersama orang-orang yang menyeru Rabb pada keadaan sempit maupun luas, susah maupun senang. Kami lalaikan adalah sesuatu yang berhubungan dengan keduniaan sehingga hubungan vertikal terputus.

Q.s (2): 256.

Arinya :

“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) Diin (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Samii’uun ‘Aliim”.

Tidak ada paksaan jangan dijadikan hukum untuk membiarkan keturunan memilih bahkan mengambil jalan yang salah.

Iltizam merupakan pembebasan keterikatan manusia dari selain Allah.

Senin, 09 Juni 2008

RENUNGAN UNTUK ISTRI SHALIHAH

Hadist Nabi:

”Tidak ada yang lebih bermanfaat dan lebih baik bagi seorang Mukmin sesudah bertakwa kepada Allah, kecuali istri shalihah, yakni istri yang apa bila diperintahkan selalu taat, bila dilihat menyenangkan, bila diberi nafqah menerima dengan senang hati, dan bila suami tidak ada dirumah, ia senantiasa memelihara kehormatan dan menjaga harta suaminya.” (H.R. Ibnu Majah).

Seperti itulah istri yang diharapkan oleh seorang “HAMBA ALLAH” yaitu istri yang shalihah. Ia adalah istri yang memahami fungsi dirinya terhadap suami dan tidak merusak kepemimpinan suami, tidak berlaga sebagai pemimpin rumah tangga, ia adalah istri yang taat bila diperintahkan dan menyenangkan bila dilihat. Ia yang selalu menerima pemberian suami dengan rasa qanaah, tanpa menuntut apa-apa yang diluar kemampuan suami dalam mencari nafqah, ia istri yang menutup diri dari ganguan laki-laki dengan cara tidak keluar rumah tanpa sepengetahuan suami atau saat suami pergi dan tidak mengijinkan leleki bukan mahram masuk rumahnya, ia juga pandai menjaga harta suami, tidak menghambur-hamburkannya untuk sesuatu yang tidak bermanfaat dan tidak mengeluarkannya tanpa sepengetahuan suami.

Terhadap anak-anaknya ia pandai mendidik dan mengurusnya. Dan terhadap perjuangan dakwah suaminya ia juga ikut mendukung dan membantunya. Tidak membiarkan dirinya terlarut dalam su’uzhan apabila suami tidak ada dirumah, karena tidak dinikahi istri hanya untuk membantu dari pada perjuangan suami, yang notabene sudah diketahui oleh istri sebelum ia menjadi hak atas suaminya.

Kepergian suami jangan diharap untuk pulang mungkin ia tidak akan pulang karena panggilan Illahi atau untuk diennya, hanya doa bagi istri yang shalihah yang terlantun dari manis bibirnya mengiringi langkah-langkah suami yang akan meringankan kepergian sang suami, betapah indah hidup ini pah bila bersanding dengan calon zanah. Tapi harus diingat ada juga istri yang sebaliknya yang cemburu dan berusaha untuk menghalangi suami untuk menegakkan diennya, karena ia tersesat dengan madiyyah, itu akan menjadi bencana dalam rumah tangga seperti yang tersirat dalam qur’an dan hadist, itu bukan ciri bagi istri yang shalihah, ia lebih mengutamakan hawa nafsunya ketimbang keimanan.

Dalam,Q,s At-Taghaabun ( 64 ): 14 – 15,

Artinya :

"Hai orang-orang mukmin, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Ghafuruur Raahiim
"Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar".

Bahwa istri dan anak bisa menjadi cobaan dan musuh, kenapa bisa begitu karena terdorong oleh Hawa Nafsunya dalam bentuk Materi.

Dalam Q,s, At-Tahrim (66):11

Arinya :

"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan".

Jagalah diri keluarga (harta istri dan anak) dari api neraka Nau’zhu billah. Alangkah malangnya sang istri diberi kepercayaan oleh suami tapi ia menyalahi amanah yang diberikan padanya.


Tapi bagi suami ataupun istri harus diingat apa-apa yang menjadi kecintaan kalau memutlakkan kecintaanya pada dunia, materi atau pada apapun akan terkena stikma dari Allah, dialah orang-orang yang fasik seperti dijelaskan dalam q.s At-taubah, (9):24

Artinya:

Katakanlah: "jika bapa-bapa, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya." Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik".

Jelas disini bahwa kalau yang dicintai bukan Allah dan Rasul-Nya, walaupun orang tersebut mengaku Muslim tapi Keislamannya hanya terbatas pada ucapan saja belum terimplementasi atau teraktualisasi dalm kehidupan sehari-hari maka orang tersebut dicap Fasik kenapa karena ia sudah mengetahui kebenaran yang datang dari Qur’an dan Sunah.


Sebagai penutup coba kita lihat kembali Q.s Ash-shaf (60): 3,

Artinya :

"Karib kerabat dan anak-anakmu sekali-sekali tiada bermanfaat bagimu pada Hari Kiamat. Dia akan memisahkan antara kamu. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan".

amat besar kebencian Allah apa bila kau mengetahui tapi tidak melaksanakannya.

Semoga hal tersebut menjadi renungan untuk para istri shalihah, semoga benar-benar menjaga segala prioritas yang menjadi atau yang di amanahkan kepadanya, semoga Allah menjagamu dari hal-hal yang bersifat gemerlap keduniawian Amiin…….

Kamis, 05 Juni 2008

HARAMKAH KB SUNTIK DAN PIL

Dewasa ini Ummat Islam selalu digoncang dengan bentuk apapun salah satunya dengan makin sedikitnya generasi ummat.
Kaum kufar takan senang dengan populasi ummat islam dunia yang makin hari makin banyak, maka mereka membuat program yang namanya dibuat sedemikian rupa sehingga ummat islam itu sendiri terjerum dalam perangkap mereka, karena mereka menggunakan para ulama yang bertitelkan kyai haji sehingga ummat islam yang awam tergoda dan mengikuti anjuran para kyai haji tersebut dengan dimotori pemerintah
Keharaman penggunaan alat kontrasepsi itu dilihat dari dua sisi. Pertama, masalah niat. Kedua, masalah kehalalan alat yang digunakan.
Dari segi niat, bila motivasinya sekedar takut miskin, atau takut tidak kebagian rizki, tidak bisa dibenarkan. Mengingat Allah SWT telah mengharamkan pembunuhan anak dengan latar belakang hal-hal tersebut.
...Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah melainkan dengan sesuatu yang benar." Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami. (QS Al-An'am: 151)
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar. (QS Al-Isra': 31)
Tapi kalau niatnya untuk mengatur jarak kelahiran, agar sempurna pendidikan mereka, atau agar orang tua bisa memulihkan kesehatannya, umumnya para ulama membolehkannya.
Adapun dari segi alat kontrasepsi yang digunakan, pada prinsipnya asalkan tidak terjadi proses pembunuhan zygot, hukumnya boleh. Seperti penggunaan sistem 'azl, yang dahulu juga digunakan oleh para shahabat nabi SAW. 'Azl adalah mengeluarkan sperma di luar rahim isteri saat senggama.

Rabu, 04 Juni 2008

TUNTUNAN ZAKAT FITHRI

Yang berhak menerima :

Para ulama berbeda pendapat tentang orang yang berhak menerima zakat fithri :

1. Delapan asnab sebagaimana zakat maal.

Ini merupakan pendapat Hanafiah, pendapat Syafi’iyyah yang masyhur, dan pendapat Hanabilah.

2. Delapan asnab penerima zakat maal, tetapi diutamakan orang-orang miskin.

Asy Syaukani berkata,”Adapun tempat pembagian shadaqah fithri adalah tempat pembagian zakat (maal), karena Nabi menamakannya dengan zakat. Seperti sabda beliau ‘Barang siapa membayarnya sebelum shalat, maka itu zakat yang diterima,’ dan perkataan ibnu Umar, bahwa Rasulullah memerintahkan zakat fithri. Kedua hadits itu telah dijelaskan. Tetapi sepantasnya didahulukan orang-orang faqir, karena perintah Nabi untuk mencukupi mereka pada hari (raya) tersebut. Kemudian jika masih lebih, dibagikan kepada yang lain. Perkataan asy Syaukani ini, juga dikatakan Shiqdiq Hasan Khan al Qinauji.

Syaikh Abu Bakar Jabir al Jazairi berkata,’Tempat pembagian shadqah fithri adalah, seperti tempat pembagian zakat-zakat yang umum. Tetapi, orang-orang faqir dan miskin lebih berhak terhadapnya dari pada bagian-bagian yang lain. Berdasarkan sabda Nabi, ‘Cukupilah mereka dari minta-minta pada hari (raya) ini!’ Maka zakat fithri tidaklah diberikan kepada selain orang-orang faqir, kecuali jika mereka tidak ada, atau kefaikran mereka ringan, atau besarnya kebutuhan bagian-bagian yang berhak menerima zakat selain mereka.

3. Hanya orang miskin

Malikiyah berpendapat, zakat fithri diberikan kepada orang merdeka, muslim, yang faqir. Adapun selainnya, (seperti) orang yang mengurusinya atau menjaganya, maka tidak diberi. Juga tidak diberikan kepada mujahid (orang yang berperang), tidak dibelikan alat (perang) untuknya, tidak diberikan kepada mu’allaf, tidak diberikan kepada ibnu sabil, kecuali dia miskin ditempatnya, maka ia diberi karena sifatnya miskin, tetapi dia tidak diberi apa yang menyampaikannya menuju kotanya, tidak dibelikan budak dari zakat fithri itu, dan tidak diberikan kepada orang gharim.

Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagaimana tersebut dalam Majmu Fatawa (25/71-78), Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma’ad (2/44), Syaikh Abdul ‘Azhim bin Badawi dalam al Wajiz (hal. 231), dan Syaikh Salim bin ‘Id al Hilali serta Syaikh Ali bin Hasan al Halabi al Atsari di dalam Sifat Shaum Nabi fi Ramadhan (hal. 105-106).

Yang rajah (kuat), insya Allah pendapat yang terakhir ini, dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. Sabda Nabi tentang Zakat Fithri :




Dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. (HR Abu Dawud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827;dan lain-lain)

2. Zakat fithri termasuk jenis kaffarah (penebus kesalahan, dosa) sehingga wujudnya makanan yang diberikan kepada orang yang berhak, yaitu orang miskin, wallahu a’alam.

3. Adapun pendapat yang menyatakan zakat fitrah untuk delapan golongan sebagaimana zakat maal, karena zakat fithri atau sadaqah fithri termasuk keumuman, firman Allah :

(tulisan Arab)

Sesungguhnya shadahaqah itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan. QS at Taubah/9 ayat 60-), maka pendapat ini di bantah, bahwa ayat ini khusus untuk zakat maal, dilihat dari rangkaian ayat sebelumnya dan sesudahnya.

Kemudian juga, tidak ada ulama yang berpegang dengan keutamaan ini, sehingga seluruh jenis shadaqah hanyalah hak delapan golongan ini. Jika pembagian zakat fithri seperti zakat maal , boleh di bagi untuk delapan golongan , maka bagian tiap-tiap golongan akan menjadi sedikit. Tidak akan mencukupi bagi gharim (orang yang menanggung hutang), atau musafir, atau fii sabililah, atau lainnya. Sehingga tidak sesuai dengan hikmah disyari’atkan zakat. Wallahu’alam.

Panitia zakat fithri?

Termasuk Sunnah Nabi yaitu adanya orang-orang yang mengurusi zakat fithri. Berikut adalah penjelasan diantara keterangan yang menunjukan hal ini.

1. Nabi telah mewakilkan Abu Hurairah menjaga zakat fithri. (HR Bukhari, no. 3275)

2. Ibnu ‘Umar biasa memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang menerimanya (HR. Bukhari, no. 1511; Muslim, no. 986). Mereka adalah para pegawai yang ditunjuk oleh imam atau pemimpin. Tetapi mereka tidak mendapatkan bagian zakat fithri dengan sebab mengurus ini, kecuali sebagai orang miskin, sebagaimana telah dijelaskan di atas.

Demikian disampaikan sedikit pembahasan seputar zakat fithri. Semoga bermanfaat untuk kita, wallahu a’alam.

Maraji’:

1. Sifat Shaum Nabi fi Ramadhan, hlm: 101-107, syaikh Salim bin ‘Id al Hilali dan Syaikh Ali bin Hasan al Halabi al Atsari.

2. Shahih Fiqhis Sunnah, 2/79-85, Abu Malik Kamal bin as Sayyid Salim.

3. Ta’liqat Radhiyyah ‘ala ar Raudhah an Nadiyah, 1/548-555, Imam Shidiq Hasan Khan, ta’liq: Syaikh al Albani.

4. Al Wajiz fii Fiqhis-sunnah wal Kitabil ‘Aziz, hal. 228-231.

5. Minhajul Muslim, 230-232, Syaikh Abu Bakar al Jazairi.

6. Jami’ Ahkamin Nisa’, 5/169-170, Syaikh Musthafa al ‘Adawi.

7. Syarhul Mumti’, 6/155-156, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘utsaimin, Penerbit Muassasah Aasaam, Cet. I, Th. 1416H/1996M.

8. Majmu’ Fatawa, 25/68-69, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

9. Taisirul Fiqh al Jami’ lil Ikhtiyarat al Fiqhiyyah li Syaikhil Islam Ibni Taimiyah, hal. 408-414, Syaikh Dr. Ahmad al Muwafi.

10. Minhajus Salikin, 107, Syaikh Abdulrrahman as Sa’di

11. Dan lain-lain

KESETIAAN ISTERI KEPADA SUAMINYA


Oleh
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq
Teguh dengan kesetiaan yang jujur merupakan sifat wanita yang paling utama.

Sebuah kisah menyebutkan, bahwasanya Asma’ binti 'Umais adalah isteri Ja’far bin Abi Thalib, lalu menjadi isteri Abu Bakar sepeninggalnya, kemudian setelah itu dinikahi oleh ‘Ali Radhiyallahu ‘anhu. Suatu kali kedua puteranya, Muhammad bin Ja’far dan Muhammad bin Abi Bakar saling membanggakan. Masing-masing mengatakan, “Aku lebih baik dibandingkan dirimu, ayahku lebih baik dibandingkan ayahmu.” Mendengar hal itu, ‘Ali berkata, “Putuskan perkara di antara keduanya, wahai Asma’.” Ia mengatakan, “Aku tidak melihat pemuda Arab yang lebih baik dibandingkan Ja’far dan aku tidak melihat pria tua yang lebih baik dibandingkan Abu Bakar.” ‘Ali mengatakan, “Engkau tidak menyisakan untuk kami sedikit pun. Seandainya engkau mengatakan selain yang engkau katakan, niscaya aku murka kepadamu.” Asma’ berkata, “Dari ketiganya, engkaulah yang paling sedikit dari mereka untuk dipilih” [1]
Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu berwasiat agar Asma’ binti ‘Umais Radhiyallahu ‘anhuma memandikannya (saat kematiannya). Ia pun melakukannya, sedangkan ia dalam keadaan berpuasa. Lalu ia bertanya kepada kaum Muhajirin yang datang, “Aku berpuasa dan sekarang adalah hari yang sangat dingin, apakah aku wajib (harus) mandi?” Mereka menjawab, “Tidak.” Sebelumnya Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu menekankan kepadanya agar (ketika memandikannya) dia tidak dalam keadaan berpuasa, seraya mengatakan, “Itu membuatmu lebih kuat.”

KERINGANAN MENUNTUT ILMU SESUAI SYARIAT

Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya telah memerintahkan kita untuk menuntut ilmu yang telah ditetapkan syari'at yang kita butuhkan supaya kita dapat beribadah kepada-Nya dengan benar sehingga benar-benar diridhai-Nya.
Dimana Dia berfirman.
"Artinya : Katakanlah, Adakah kesamaan antara orang-orang yang berilmu dengan orang-orang yang tidak berilmu". [Al-Zumar : 9]
Dalam surah yang lain, Allah juga berfirman. 

"Artinya : Wahai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepada kalian, "Berlapang-lapanglah dalam majelis", maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untuk kalian. Dan apabila dikatakan, "Berdirilah kalian, maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kalian dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan". [Al-Mujadilah : 11]
Sedangkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda.
"Artinya : Barangsiapa yang menghendaki kebaikan dari Allah, maka Dia memberikan pemahaman dalam agama". [Diriwayatkan oleh Muttafaqun 'alaih, dari Mua'wiyah Radhiyallahu 'anhu]
"Menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi setiap muslim dan muslimah".
Ilmu inilah yang diminta oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam do'anya.
"Artinya : Ya Allah, aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, dan aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat". [Hadits ini isnadnya Laa Ba'sa Bihi. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (3843), juga Al-Ajiri dalam pembahasan "Akhlaqu Al-Ulama" (108) melalui Usamah bin Yazid, dari Muhammad bin Al-Munkadirm dari Jabir. Mengenai masalah ini saya telah menjelaskan secara rinci dalam buku saya yang berjudul Akhlaqun Mahmudatun wa Akhlaqun Mazmuataun Fii Thalabi Al'Ilmi (Akhlak Terpuji dan Akhlak Tercela Dalam Menuntut Ilmu) hal. 97]

UNTUK MUSLIMAH UNTUK DIRENUNGKAN


Sesungguhnya kebahagiaan itu semua ada pada ketaatan kepada Allah. Kebahagiaan seluruhnya ada di dalam meniti di atas manhajj (jalan) Allah dan Rasulullah, Allah berfirman :
Dan barang siapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar. Q.s al-ahzab (9) :71.
Sesunggunya kesengsaraan (kemalangan) seluruhnya ada dalam kemaksiatan kepada Allah dan kebinasaan seruhnya ada pada selain manhajj Allah dan Rasul-Nya, dan Allah berfirman :
Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya ia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata. Q.s al-ahzab (9) :36
WAHAI MUSLIMAH,
Allah telah memuliakan kamu, mensucikanmu dan mengangkat kedudukanmu, tidak ada ajaran manapun yang mengangkat derajat wanita selain Islam. Bahkan Allah banyak menurunkan hukum-hukum yang khusus berkenaan dengan masalah wanita didalam kitab-Nya yang mulia. Sedang sebelum Islam, wanita dijadikan barang dagangan yang murah dan hina, bagai perhiasan yang tiada nilainya, bahkan perlakuan mereka terhadap binatang lebih baik lagi dari pada memperlakukan wanita.

PENYIMPANGAN KAUM WANITA



Kesalahan Seputar Etika Keluar Rumah, Bepergian Dan Ikhtilath

1. Memakai wangi-wangian atau parfum atau dupa yang wanginya dapat tercium oleh kaum pria ketika keluar dari rumah. Hal ini termasuk kemungkaran yang sering diremehkan oleh banyak kaum wanita. Padahal Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ تُطِيْبُ ثُمَّ خَرَجَتْ إِلَى الْمَسْجِدِ لَمْ تُقْبَلْ لَهَا صَلاَةٌ حَتَّى تَغْتَسِلَ (رواه ابن ماجة)
"Wanita mana saja yang memakai parfum kemudian dia pergi ke masjid, tidak akan diterima shalatnya sehingga dia mandi."(HR. Ibnu Majah)
Beliau juga bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اِسْتَعْطَرَتْ ثُمَّ خَرَجَتْ، فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوْا رِيْحَهَا فَهِيَ زَانِيَة (رواه أبو داود والنسائي)
"Wanita mana saja yang memakai parfum kemudian dia keluar, lalu melewati orang banyak agar mereka dapat mencium wanginya maka dia adalah pezina."(HR.Abu Daud dan An-Nasai)
2. Mengendarai mobil dengan sopir (orang lain) yang bukan mahramnya dan hanya berduaan saja.
Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:
لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ (متفق عليه)
"Janganlah seorang dari kalian bersepian (berdua) dengan seorang perempuan kecuali bersama mahramnya." (Muttafaq 'alaih)

NASIHAT UNTUK MUSLIMAH DALAM BERHIAS

Nasihat buat wanita muslimah yang berhias seronok
Kejelekan Tabarruj (berhias ala jahiliyah, seronok)

· Tabarruj adalah maksiat kepada Allah dan Rasul.

Barangsiapa yang maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya maka ia hanya akan mencelakakan dirinya sendiri dan tidak akan mencelakakan Allah sedikitpun.
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Semua umatku akan masuk surga kecuali orang yang menolak” Mereka bertanya: “Ya Rasulullah! Siapakah orang yang menolak itu? Beliau menjawab: “Siapa yang taat kepadaku akan masuk surga dan siapa yang maksiat kepadaku maka ia telah menolak.”
· Tabarruj menyebabkan laknat dan dijauhkan dari rahmat Allah.

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalambersabda:

“Akan ada pada akhir umatku nanti wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, kepala mereka bagaikan punuk unta, laknatlah mereka karena mereka adalah wanita-wanita yang pantas dilaknat.”

Selasa, 03 Juni 2008

KESOMBONGAN TAK BERMAKNA

Manusia terkadang angkuh terhadapa sesuatu yang dianggap rendah dipandangan matannya tanpa ia tahu apa sesuatu itu
Manusia menganggap persoalan hidup tidak ada kaitannya dengan addien dan sang Pencipta padahal :
Puncak persoalan adalah Islam. Barangsiapa berserah diri (masuk Islam) maka dia selamat. Tiangnya Islam adalah shalat dan atapnya adalah jihad (perjuangan). Yang dapat mencapainya hanya orang yang paling utama di antara mereka.
(HR. Ath-Thabrani)
Terkadang manusia lupa dari mana ia berasal dan akan kembali kemana
Bukankah tujuan manusia dibumi sudah jelas dan Allah-pun sudah menetapkan :
Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka dien yang telah diridai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap beribadah kepada-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Aku. Dan barang siapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik. (Q.s. An Nuur.55)

Kaligrafi